Pertanggungjawaban Perusahaan Yang Melakukan Pembakaran Lahan Dalam Pembukaan Maupun Pengolahan Lahan Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

0
WhatsApp Image 2023-10-09 at 00.30.59

Nama : Nida Noni Ramadhani

Institusi : Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

Alamat Email : 1111210061@untirta.ac.id

Topik : Hukum Lingkungan 

Pendahuluan
Indonesia dikenal sebagai salah satu paru-paru dunia dikarenakan lebih dari 50% wilayah daratannya berupa hutan. Namun dalam implementasinya, pengelolaan hutan belum dilakukan secara optimal, dibuktikan dengan masih adanya kasus kebakaran hutan dan lahan, yang mempunyai implikasi terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan. Hal ini bertentangan dengan Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjelaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan lingkungan hidup yang baik
dan sehat.

Kebakaran hutan dan lahan merupakan salah satu jenis bencana alam yang sering terjadi di Indonesia merupakan isu nasional yang sudah sepatutnya mendapatkan perhatian serius dari pemerintah. Bencana lingkungan berupa kebakaran hutan yang ada di Indonesia terus terjadi secara berulang-ulang setiap tahunnya hal ini menandakan lemahnya pengawasan pemerintah terhadap korporasi.

Bencana alam berupa kebakaran hutan yang terjadi di Indonesia, sudah dapat dikategorikan sebagai bencana transnasional. Hal ini dikarenakan dampak yang ditimbulkan dari asap kebakaran hutan bukan hanya dirasakan oleh warga negara Indonesia saja, tetapi juga dirasakan oleh warga negara tetangga, seperti Malaysia dan Singapura.

Terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang ada di Indonesia dapat dipicu oleh berbagai faktor, baik faktor alam maupun faktor manusia. Faktor alami yang sering memicu terjadinya kebakaran hutan dan lahan adalah kondisi iklim yang ekstrim, seperti musim kemarau yang berkepanjangan sebagai akibat dari adanya fenomena El Nino. Faktanya, kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Indonesia diduga lebih disebabkan karena pengaruh aktivitas yang dilakukan oleh manusia. Masyarakat yang hidup di sekitar hutan sebagian besar memilih untuk berprofesi sebagai penggarap lahan dalam memenuhi kebutuhan ekonominya. Namun dalam proses penggarapannya, masyarakat lebih condong menggunakan cara dengan membakar hutan, karena dianggap lebih efisien dari segi waktu dan biaya daripada harus menggunakan cara yang manual.

Isi
Perbuatan membakar hutan dan lahan merupakan perbuatan melanggar hukum dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kerusakan lingkungan yang disebabkan terjadinya kebakaran hutan dan lahan antara lain hilangnya flora dan fauna, ekosistem yang terganggu, dampak sosial, serta bisa saja menelan korban jiwa manusia. Adapun akibat yang ditimbulkan dari asap kebakaran hutan dan lahan dapat mempengaruhi
kesehatan manusia terutama gangguan sistem pernapasan.

Kebakaran hutan dan lahan sangat berdampak kepada kehidupan dan kesehatan masyarakat karena asap yang ditimbulkan. Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di beberapa wilayah seperti Kalimantan Tengah, Sumatra Selatan, Jambi, Riau dan Sumatera Barat membuat langit menjadi buram. Kebakaran Hutan dan Lahan menjadi suatu masalah ketika musim kemarau, ditambah dengan kondisi lahan di sebagian wilayah Sumatra dan Kalimantan notabenenya lahan gambut.

Apabila ingin melakukan kegiatan usaha perkebunan, perusahaan perkebunan harus memiliki hak atas atau izin usaha perkebunan. Upaya untuk memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup adalah sebelum memperoleh izin usaha perkebunan perusahaan perkebunan wajib membuat analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) atau upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup. Ketika suatu perusahaan meminta
izin untuk membuka lahan, pemberi izin sudah menghimbau agar tidak dilakukan dengan cara dibakar namun kenyataan dilapangan masih banyak yang melanggar hal tersebut. Hal ini menjadi salah satu indikasi kurangnya perhatian dan tindak tegas dari pemegang izin usaha kehutanan untuk mengantisipasi kejadian karhutla di area nya. KLHK sudah semestinya meminta pemegang izin usaha kehutanan semakin meningkatkan perhatiannya dalam masalah pengendalian karhutla dengan terus bekerja sama, bersinergi dengan pemerintah dan masyarakat hingga ke tingkat lapangan. Instrumen penegakan hukum yang menjadi kewenangan KLHK akan digunakan untuk menindak tegas penanggung jawab usaha kegiatan atas terjadinya karhutla. tindakan yang dilakukan berupa ganti rugi pemulihan lingkungan hidup dan penegakan hukum pidana.

Membuka lahan dengan cara dibakar merupakan suatu tindakan yang merusak dan merupakan kejahatan hal ini dilarang dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h “setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar” dengan sanksi yang jelas dalam pasal 108 yang berbunyi “Setiap orang yang melakukan pembakaran lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)” Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.

Pihak yang berwenang tidak boleh pandang bulu dalam menindaklanjuti kasus ini baik itu pelaku individu maupun korporasi yang jelas terbukti melakukan pembakaran. Pencabutan izin usaha merupakan cara paling efektif untuk memberikan efek jera bagi pengusaha nakal.

Penutup
Dalam mencegah dan menangani kasus kebakaran hutan, pemerintah Indonesia telah menaruh perhatian lebih dengan melakukan beberapa upaya, seperti mengeluarkan kebijakan peraturan perundang-undangan yang bertujuan untuk mencegah dan menanggulangi terjadinya kebakaran hutan sekaligus memberikan sanksi yang tegas bagi pelaku pembakaran hutan.

Peraturan perundang-undangan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah antara lain Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Selain itu, dalam mencegah dan menangani kasus kebakaran hutan, pemerintah juga telah melakukan satu kesatuan upaya yang terdiri dari upaya pencegahan, pemadaman, dan penanganan pasca
kebakaran.

Daftar Bacaan
Ahmad Muzakia, Reza Pratiwib, Salsabila Rahma Az Zahro. (2021). Pengendalian Kebakaran
Hutan Melalui Penguatan Peran Polisi Kehutanan Untuk Mewujudkan Sustainable
Development Goals. LITRA: Jurnal Hukum Lingkungan, Tata Ruang, dan Agraria.
Volume 1. Nomor 1.

Prof.Dr. Muhammad Akib, S.H., M.Hum. (2015). Hukum lingkungan perspektif global dan
nasional. Rajagrafindo Persada: Depok.

M. Ghofar. “252 titik panas terpantau di tujuh kabupaten di Kalimantan Timur”. Diakses pada
tanggal 05 oktober 2023 pukul 23.00 dari https://kaltim.antaranews.com/berita/196629/252-titik-panas-terpantau-di-tujuh-kabupaten-di-kalimantan-timur.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup

Qodriyatun, Sri Nurhayati. “Kebijakan Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan”. Info
Singkat Kesejahteraan Sosial VI (06) 2014: 11.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *