ANALISIS PARADE SOUND HOREG DALAM PERAYAAN HUT RI KE-78 YANG MENGAKIBATKAN KERUGIAN TERHADAP MASYARAKAT SEKITAR KABUPATEN MALANG
Author name : Azahra Putri Arianto
Institution : Sultan Ageng Tirtayasa University
Email address : Azahraputri1483@gmail.com ,
topics in the post box : Parade sound horeg

Author(s): Azahra Putri Arianto
Institution(s): Fakultas Hukum, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
A. Posisi kasus
Parade sound horeg (sound system) adalah adalah ajang adu suara sound system yang dikemas dengan kreasi tari daerah dan musik tradisional di Malang, Jawa Timur. Kegiatan sound system tersebut digelar dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun ke-78 Republik Indonesia (HUT RI) oleh warga setempat. Parade yang semula meriah menjadi dampak kerugian bagi salah satu rumah milik warga desa tersebut. Terdapat Rumah yang mengalami kerusakan itu milik warga Desa Urek-Urek, Gondanglegi, Kabupaten Malang. Rumah warga tersebut mengalami kerusakan yakni di bagian langit-langit atau plafon. Kerusakan tersebut diakibatkan kerasnya atau tingkat volume soundsystem yang dimainkan melebihi tingkat batasnya sehingga mengalami kerusakan beberapa bagian rumah warga setempat.
B. Dasar Hukum Pemerintah Malang
Adapun dasar hukum yang digunakan oleh pemerintah kota malang dalam mempertegas permasalahan parade sound horeg yang menimbulkan konflik sosial
- Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.
- Surat Edaran (SE) Nomor 200.1.1/9081/35.07.207/2023 tentang Penyelenggaraan Karnaval/Cek Sound dan Hiburan Keramaian.
- Pemerintah No 48 Tahun 1996 tentang Baku Tingkat Kebisingan
- Peraturan Pemerintah No 60 tahun 2017 tentang tata cara perizinan dan pengawasan kegiatan keramaian umum, kegiatan masyarakat lainnya, dan pemberitahuan kegiatan politik
C. Hukum yang di langgar parade sound horeg
- Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyatakan “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”. maka setiap orang, masyarakat dilindungi atas haknya bahkan termasuk dari tindakan-tindakan para pejabat pemerintah dalam hal ini yang
dimaksut dengan tindakan pemerintah ialah kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan pemerintah. Dalam hal ini rumah warga yang terkena dampak dari parade sound horeg sehingga menyebabkan kerusakan dibagian sisi rumah hingga runtuhnya genteng rumah tersebut, sebagaimana yang termaktub dalam pasal 28D ayat (1) UUD 1945 maka sang pemilik rumah harus mendapatkan jaminan untuk merenovasi bagian rumah yang terkena dampak dari kerasnya volume parade sound horeg. - Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum. Dalam pasal 4 huruf (c) bahwa ruang lingkup yang dijelaskan oleh peraturan daerah tersebut seharusnya tertib lingkungan masyarakat. Dengan penyelenggara parade sound horeg melebihi batas maksimal dari tingkat volume yang sudah diatur maka akan meimbulkan gesekan kepada masyarakat yang berakibat rusaknya rumah masyarakat karna terlalu kencangnya volume yang dihasilkan dari sound system tersebut
- Pemerintah Kabupaten Malang secara khusus merilis Surat Edaran (SE) Nomor 200.1.1/9081/35.07.207/2023 tentang Penyelenggaraan Karnaval/Cek Sound dan
Hiburan Keramaian. Peraturan itu memuat 10 poin aturan yang merujuk Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, meliputi:
- Mendapatkan Izin Tertulis dari Polres/ Polsek setempat.
- Dilarang melanggar norma kesusilaan.
- Dilarang mengandung unsur pornografi.
- Dilarang mempertentangkan unsur suku, agama, ras dan antar golongan.
- Tetap menjaga ketentraman dan ketertiban umum.
- Dilarang disertai dengan kegiatan mabuk minum-minuman keras atau barang terlarang lainnya, membawa senjata tajam dan praktek perjudian.
- Dilarang menggunakan alat pengeras suara/sound system dengan intensitas kekuatan suara lebih dari 60 (enam puluh) desibel sehingga dapat membahayakan kesehatan serta merusak lingkungan/konstruksi bangunan
- Kegiatan penggunaan sound system maksimal pukul 23.00 wib.
- Panitia pelaksana bertanggung jawab atas kerusakan/kerugian secara material dan non material akibat segala yang ditimbulkan dari kegiatan tersebut.
- Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana tersebut di atas, maka pejabat yang mengeluarkan izin dapat mengenakan sanksi berupa. a. Teguran. b. Peringatan tertulis. c. Penghentian kegiatan, d. Penyitaan benda dan kendaraan. e. Denda administratif. Sebagaimana yang tertulis dalam point Dilarang menggunakan alat pengeras suara/sound system dengan intensitas kekuatan suara lebih dari 60 (enam puluh) desibel sehingga dapat membahayakan kesehatan serta merusak lingkungan/konstruksi bangunan, parade sound horeg telah melanggar dan sebagaimana dalam point ke 9 pemilik rumah yang terkena dampak dari parade tersebut berhak menuntun ganti rugi terhadap panitia penyelenggara parade sound horeg
- Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 1996 tentang Baku Tingkat Kebisingan: “bahwa dalam rangka untuk menjamin kelestarian lingkungan hidup agar dapat bermanfaat bagi kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya, setiap usaha atau kegiatan perlu melakukan upaya pengendalian pencemaran dan atau
perusakan lingkungan, dan salah satu dampak dari usaha atau kegiatan yang dapat mengganggu kesehatan manusia, makhluk lain dan lingkungan adalah akibat dari tingkat kebisingan yang dihasilkan”
Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 48 tahun 1996 tentang Baku Tingkat Kebisingan, maka parade sound horeg telah melanggar Peraturan pemerintah tersebut seharusnya penyelenggara parade sound horeg turut adil untuk menjaga sebagaimana yang sudah termaktub dalam Peraturan Pemerintah No. 48 tahun 1996 tentang Baku Tingkat Kebisingan jika bangunan rumah bisa rusak akibat tingkat volume dari sound system tersebut bagaimana dengan kesehatan telinga para masyarakat yang turut hadir dalam parade tersebut. - Peraturan Pemerintah No 60 tahun 2017 tentang tata cara perizinan dan pengawasan kegiatan keramaian umum, kegiatan masyarakat lainnya, dan pemberitahuan kegiatan politik, sebagai payung hukum kepolisian untuk melakukan penegakan hukum, memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat dan memberi perlindungan, pengayoman serta perlindungan kepada masyarakat yang merupakan tugas pokok
kepolisian. Mengenai penetapan perizinan dan pengawasan kegiatan keramaian Pasal 5 iaitu “Setiap penyelenggara kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya yang dapat membahayakan keamanan umum wajib memiliki Surat lzin” (Peraturan Pemerintah No 60 tahun 2017) dan kemudian dituangkan dalam edaran Kapolri terkait Petunjuk Lapangan No. Pol / 02 / XII / 95 tentang perijinan dan pemberitahuan kegiatan masyarakat. Berdasarkan ketentuan tersebut panitia yang sudah mendapat izin mengenai parade tersebut harus di awasi oleh pihak kepolisian agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan
seperti masyarakat yang terkena dampak kerugian akibat tangkat volume sound system yang terlalu besar tersebut.
D. Kesimpulan
- parade sound horeg (sound system) adalah adalah ajang adu suara sound system yang dikemas dengan kreasi tari daerah dan musik tradisional di Malang, Jawa Timur. Parade yang semula meriah semakin lama menjadi boong bagi salah satu rumah milik warga desa tersebut. Terdapat Rumah yang mengalami kerusakan itu milik warga Desa Urek-Urek, Gondanglegi, Kabupaten Malang. Rumah warga tersebut mengalami kerusakan yakni di bagian langit-langit atau plafon. Kerusakan tersebut diakibatkan kerasnya atau tingkat
volume soundsystem yang dimainkan melebihi tingkat batasnya sehingga mengalami kerusakan beberapa bagian rumah warga setempat. - pemerintah malang telah tegas mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 200.1.1/9081/35.07.207/2023 tentang Penyelenggaraan Karnaval/Cek Sound dan Hiburan Keramaian. Sehingga sebagaimana yang sudah tertera dalam surat edaran tersebut panitia harus degan wajib bertanggung jawab kepada masyarakat yang rumahnya terkena dampak parade sound Stagen tersebut. Panitia penyelenggara parade sound horeg seharusnya mengikuti peraturan yang berlaku sebagaimana batas maksimal tingkat volume sound system
tersebut, yang mana setelah panitia tidak mengikuti peraturan yang sudah berlaku maka acara parade sound horeg menimbulkan kerugian bagi masyarakat yang rumahnya terkena dampak terlalu tinggi volume sound system yang dihasilkan oleh parade horeg tersebut.
E. Rekomendasi
Dalam hal ini pemerintah malang dengan tanggap dan siap mengantisipasi terulangnya kembali peristiwa yang memberikan dampak negatif terhadap rumah warga setempat yang dilaksanakannya parade tersebut. Pihak polisi pun harus turut adil dalam parade sound horeg agar kedepannya tidak terulang lagi hal-hal yang merugikan baik dari sisi panitia maupun masyarakat sekitar yang terkena dampak akibat terlalu kencangnya tingkat volume sound
system yang dihasilkan parade sound horeg tersebut.