Penanganan Sampah Plastik Di Laut Sesuai Dengan Peraturan Presiden No. 83 Tahun 2018 Tentang Penanganan Sampah Laut

Author(s): Auliya Iswinawati, Ikomatussuniah, S.H., M.H., Ph.D
Institution(s): Fakultas Hukum, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
Pendahuluan
Laut merupakan lingkungan perairan dan mudah terpengaruh oleh emisi limbah dari berbagai kegiatan pertanian, industri, dan domestik di darat, yang dapat berdampak negatif terhadap laut. Dampak negatif yang terjadi antara lain rusaknya ekosistem mangrove, padang lamun, terumbu karang, jenis biota laut yang hidup di dalamnya, dan abrasi.
Laut dianggap sebagai tempat pembuangan akhir kehidupan manusia, namun hal ini banyak diabaikan oleh manusia karena volume air laut yang cukup besar dan mempunyai kemampuan untuk mengencerkan berbagai zat yang dianggap tidak mempunyai dampak sama sekali. Terdapat ekosistem kehidupan di lautan yang harus dilindungi, mempunyai kemampuan menjaga keseimbangan dan juga merupakan salah satu kebutuhan manusia. Kelestarian air laut apabila tercemar oleh limbah manusia dan jika dilakukan secara terus-menerus dengan volume yang besar, maka dapat menyebabkan rusaknya keseimbangan laut yang berdampak pada kelestarian alam..
Salah satu polutan yang memberikan dampak negatif terhadap biota laut adalah pembuangan sampah plastik. Sampah plastik merupakan salah satu masalah yang dihadapi semua negara. Namun keberadaan sampah plastik di setiap aspek kehidupan sehari-hari semakin meningkat setiap tahunnya karena sifatnya yang menguntungkan (multifungsi, ringan, kuat, tahan lama dan murah). Plastik digunakan dalam berbagai macam kegunaan, mulai dari barang rumah tangga dan pribadi, pakaian dan kemasan hingga bahan konstruksi dan transportasi.
Sampah plastik merupakan masalah besar di Indonesia, dimana produksi sampah plastik terus meningkat setiap tahunnya. Peningkatan penggunaan plastik disebabkan oleh perkembangan teknologi, industri, dan demografi. Data Asosiasi Industri Plastik Indonesia (INAPLAS) dan Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan sampah plastik di Indonesia mencapai 64 juta ton per tahun. 3,2 juta ton dari sampah tersebut adalah sampah yang dibuang ke laut. Dalam hal pencemaran di laut, Indonesia menjadi penghasil sampah plastik laut kedua terbesar di dunia.
Pembahasan
Pencemaran laut disebabkan oleh sampah yang dihasilkan oleh aktivitas manusia menyebabkan kerusakan ekosistem dan biota laut. Pencemaran sampah dapat diakibatkan oleh sampah buatan manusia yang dibuang ke sungai yang kemudian mengalir ke laut atau akibat aktivitas manusia yang membuang sampah langsung ke laut. Dampak langsung dari sampah plastik yang mencemari lautan adalah banyak organisme laut yang mati akibat tertelannya sampah plastik.
Hewan laut seperti ikan, penyu, lumba-lumba, dan lain-lain juga dapat terkontaminasi, hal ini terjadi karena hewan laut tersebut menganggap sampah laut sebagai makanannya, dimana jika sampah plastik tersebut terbuat dari bahan kimia dan di konsumsi maka akan mengakibatkan penyumbatan, komplikasi, hingga kematian organisme-organisme di lautan.
Hal ini terbukti dimana pada tahun 2018, ditemukan banyak sampah plastik didalam organ tubuh organisme laut, sepeti bangkai penyu, paus sperma, serta banyak organisme lainnya yang organ tubuhnya sudah tercemar sampah plastik. Selain itu, ditemukannya bangkai seekor ikan duyung diduga ikan duyung tersebut mati karena ulah manusia, karena di mulut duyung tersebut ditemukan sampah plastik, dan diduga terdapat sampah plastik di dalam perutnya yang tidak sengaja tertelan. Dari kasus-kasus diatas, dapat disimpulkan bahwa keberadaan sampah plastik di lautan sangat berbahaya dan dapat mengancam kehidupan ekosistem laut.
Dampak secara tidak langsung yang ditimbulkan adalah sampah plastik mampu mengakibatkan kerusakan terumbu karang. Terumbu karang berfungsi sebagai habitat bagi organisme lain, oleh karena itu keberadaan terumbu karang sangat berpengaruh terhadap kehidupan organisme laut yang lain.
Dengan adanya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2018 Tentang Penanganan Sampah Laut. Terdapat cara penanganan sampah laut menurut Peraturan Presiden No. 83 Tahun 2018 yang terdapat dalam Pasal 2 angka 1 dan 3 yaitu :
(1) Dalam rangka penanganan sampah laut perlu ditetapkan strategi, program, dan kegiatan yang sinergis, terukur, dan terarah untuk mengurangi jumlah sampah di laut, terutama sampah plastik, dalam bentuk Rencana Aksi Nasional Penanganan Sampah Laut Tahun 2018-2025.
(3) Rencana Aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui strategi yang meliputi: a. gerakan nasional peningkatan kesadaran para pemangku kepentingan; b. pengelolaan sampah yang bersumber dari darat; c. penanggulangan sampah di pesisir dan laut; d. mekanisme pendanaan, penguatan kelembagaan, pengawasan, dan penegakan hukum; dan e. penelitian dan pengembangan.
Penutup
Laut merupakan suatu ekosistem penting dalam kehidupan, karena laut inilah yang memberi oksigen, menjaga iklim, sumber bahan pangan dan lain-lain. Maka dari itu, dengan menjaganya ekosistem yang ada dilautan dengan tidak membuang limbah sampah ke lautan sangat akan berdampak baik bagi keberlangsungan ekosistem dan kehidupan makhluk hidup. Adanya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2018 Tentang Penanganan Sampah Laut, ini diharapkan seluruh warga Indonesia tidak lagi membuang limbah sampah dilaut karena akan membahayakan biota-biota yang ada dilautan tersebut. Untuk menjaga keasrian yang ada dilautan bukan hanya tugas dari pemerintah saja, tapi juga tugas seluruh warga yang ada, karena dengan menjaga keberlangsungan yang ada dilaut maka akan menjaga keberlangsungan hidup yang ada didunia ini bukan hanya di Indonesia saja.
Daftar Pustaka
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2018 Tentang Penanganan Sampah Laut
M. Reza Cordova. (2017). PENCEMARAN PLASTIK DI LAUT. Oseana, Vol XLII, No 3 21 – 30
Muhammad Zulfan Hakim. (2023). Pengelolaan dan Pengendalian Sampah Plastik Berwawasan Lingkungan | Amanna Gappa. journal.unhas.ac.id. Vol 27. No 2
Ratri Wikan Ningsih. (2018). Dampak Pencemaran Air Laut Akibat Sampah Terhadap Kelestarian Laut di Indonesia. Jurnal Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.
Wahyu Ramadhan. (2014). Dampak Pencemaran Air Laut Akibat Sampah Plastik Di Indonesia. Eboni Universitas Hasanudin.
Rafika Aryn. (2023). Indonesia Penyumbang Sampah Plastik Ke-2 di Dunia – WeCare.id. WeCare.id. Diakses pada tanggal 8 Oktober 2023. https://blog.wecare.id/2023/02/indonesia-penyumbang-sampah-plastik-ke-2-di-dunia/Nisfu Nur Aini. (2021). Dampak Sampah Plastik Terhadap Ekosistem Laut : Manusia Jangan Rusak Kami. Tim Koordinasi Nasional Penanganan Sampah Laut. Diakses pada tanggal 8 Oktober 2023. https://sampahlaut.id/2021/08/02/dampak-sampah-plastik-terhadap-ekosistem-laut-manusia-jangan-rusak-kami/