Pengampunan Pajak (Amnesti Pajak): Menyoal Keadilan Hukum Dalam Penerapan Hukum Pajak di Indonesia
Pengampunan pajak merupakan sebuah kebijakan perpajakan yang diambil oleh suatu pemerintahan yang bertujuan untuk meningkatkan penerimaan perpajakan dalam waktu segera.

Author: Samuel Nugroho Tri Utomo, Ikomatusunniah
E-mail: 7773240027@untirta.ac.id, iko@untirta.ac.id
Affiliation: Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
Abstract:
Pengampunan pajak merupakan sebuah kebijakan perpajakan yang diambil oleh suatu pemerintahan yang bertujuan untuk meningkatkan penerimaan perpajakan dalam waktu segera. Pengampunan pajak juga dapat disebut sebagai sebuah upaya rekonsiliasi antara Wajib Pajak dengan pemerintahnya, dalam hal ini otoritas pajak di suatu negara. Disebut sebagai upaya rekonsiliasi karena dalam pengampunan pajak Wajib Pajak diampuni dari sanksi atas pelanggaran terhadap undang-undang perpajakan yang berlaku dan menggantinya dengan membayar sejumlah uang sebagai tebusan atau pengganti atas kesalahan tersebut.