PERLINDUNGAN HAK KONSTITUSIONAL WARGA NEGARA DALAM SETIAP TUGAS POKOK DAN FUNGSI LEMBAGA NEGARA
Hak konstitusional warga negara merupakan hak fundamental yang bersumber dari konstitusi sebagai hukum dasar tertinggi negara. Dalam konteks Indonesia, hak tersebut dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) yang menegaskan kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum dan pemerintahan. Perlindungan terhadap hak konstitusional bukan hanya tanggung jawab pemerintah sebagai eksekutif, melainkan seluruh lembaga negara sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Artikel ini mengkaji secara teoritis dan normatif bagaimana lembaga legislatif, eksekutif, yudikatif, serta lembaga independen melaksanakan kewenangan konstitusionalnya untuk menjamin perlindungan hak warga negara. Metode penulisan menggunakan pendekatan normatif dengan analisis yuridis serta studi literatur. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun perangkat hukum telah tersedia, implementasi perlindungan masih menghadapi tantangan berupa disharmoni regulasi, lemahnya koordinasi antar lembaga, serta praktik penyalahgunaan kekuasaan. Oleh karena itu, diperlukan sinergi kelembagaan, penguatan mekanisme checks and balances, serta peningkatan partisipasi masyarakat dalam pengawasan.
Septian Febriana, Firdaus, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

Pendahuluan
Pengesahan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang dilakukan pada masa jabatan Presiden Jokowi memberiakan ruang kepada presiden berikutnya untuk menyusun unsur organisasi penyelenggaraan pemerintahan setara kementerian disesuaikan dengan kebutuhan penyelenggara pemerintahan pada saat itu.
Ada beberapa perubahan dalam aturan sebelumnya, di pasal 6 dan pasal 7 disisipkan satu pasal, yakni pasal 6A yang berbunyi “Dalam hal tertentu, pembentukan kementerian tersendiri dapat didasarkan pada suburusan pemerintahan atau rincian urusan pemerintahan sepanjang memiliki keterkaitan ruang lingkup urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)”. Artinya penyusunan kabinet akan menyesuaikan dengan kehendak presiden pada saat memimpin.
UUD 1945 Pasal 4 Ayat (1) menyebutkan bahwa “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintah menurut Undang-Undang Dasar”. Dalam praktiknya Lembaga Kepresidenan sebagai penyelenggara sistem pemerintahan kepresidenan bersifat tunggal (single executive). Artinya, hubungan pelaksanaan tanggungjawab pemerintahan tidak dapat dibilang “collegial” antara presideng, wakil presiden beserta menterinya.[1] Untuk itu penyusunan personil dalam pelaksanaan roda pemerintahan harus disusun secara baik dan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.
Dalam negara hukum (rechsstaat) menuntut agar segala bentuk kekuasaan tunduk pada hukum, termasuk kekuasaan yang dijalankan oleh lembaga negara.[2] Salah satu pilar penting dari negara hukum adalah jaminan terhadap hak konstitusional warga negara. Dalam konteks Indonesia, UUD 1945 menempatkan hak-hak tersebut dalam posisi yang strategis. Pasal 27 hingga Pasal 34 UUD 1945, misalnya, memuat hak-hak mendasar warga negara mulai dari persamaan di depan hukum, hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, hak atas pendidikan, hak kebebasan beragama, hingga hak atas jaminan sosial.[3]
Namun, keberadaan norma konstitusional ini belum menjamin secara otomatis perlindungan hak-hak warga negara dalam praktik. Dibutuhkan instrumen kelembagaan yang mampu mengimplementasikan, mengawasi, serta menegakkan jaminan konstitusional tersebut. Di sinilah peran lembaga negara menjadi krusial. Setiap lembaga negara yang dibentuk melalui UUD maupun undang-undang memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang sejatinya diarahkan untuk melindungi dan memenuhi hak konstitusional rakyat.
Artikel ini akan menguraikan bagaimana perlindungan hak konstitusional warga negara diwujudkan melalui tupoksi lembaga negara, baik legislatif, eksekutif, yudikatif, maupun lembaga independen, sekaligus menganalisis hambatan-hambatan yang muncul serta strategi penguatannya.
Pembahasan
- Hak Konstitusional Warga Negara: Konsep dan Ruang Lingkup
Dalam perkembangan kehidupan saat ini hak asasi manusia merupakan salah satu unsur penting yang dianut oleh setiap Negara hukum. Sesuai dengan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 pasca amandemen dinyatakan bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum.” Menurut Aristoteles, negara hukum adalah negara yang berdiri di atas hukum yang menjamin keadilan pada warga negaranya. Hukum yang baik adalah hukum yang bersumber dari rasa keadilan masyarakat, dan yang memerintah dalam negara adalah pikiran yang adil, sementara penguasa hanya pemegang hukum dan keseimbangan saja.[4]
Karena hak asasi manusia berupa hak-hak dasar yang diberikan kepada manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa, maka perlu dipahami bahwa hak asasi manusia tersebut tidaklah berasal dari negara dan hukum, tetapi semata-mata bersumber dari Tuhan sebagai pencipta alam semesta beserta isinya, sehingga hak asasi manusia itu tidak dapat dikurangi (non derogable right). Akibatnya, yang diperlukan dari negara dan hukum adalah suatu pengakuan dan jaminan perlindungan terhadap hak asasi manusia.[5]
Hak konstitusional adalah hak-hak yang dijamin oleh konstitusi atau undang-undang dasar, baik secara eksplisit maupun tidak langsung. Karena dijamin oleh konstitusi atau undang-undang dasar maka ia menjadi bagian dari konstitusi atau undang-undang dasar sehingga seluruh cabang kekuasaan Negara wajib menghormatinya. Baik sebagai hak asasi atau hak warga negara, hak-hak yang diatur dalam konstitusi adalah hak-hak yang tidak boleh dilanggar oleh pemerintah saat menjalankan kekuasaan negara.[6]
Dalam UUD 1945 tidak dijelaskan secara gamblang mengenai pengertian hak konstitusional, namun dalam hukum positif Indonesia istilah hak konstitusional muncul dalam UU No. 24 Tahun 2003 jo. UU No. 8 tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi dan diberi pengertian sebagai hak-hak yang diatur dalam UUD 1945.
Berikut beberapa karakteristik hak-hak konstitusional, yaitu:[7]
- Memiliki sifat fundamental karena dijamin oleh dan menjadi bagian dari konstitusi tertulis yang merupakan hukum fundamental.
- Hak konstitusional harus dihormati oleh seluruh cabang kekuasaan negara, baik oleh legislatif, eksekutif maupun yudikatif.
- Setiap tindakan organ negara yang bertentangan dengan atau melanggar hak konstitusi itu harus dinyatakan batal oleh pengadilan.
- Perlindungan yang diberikan oleh konstitusi bagi hak konstitusional adalah perlindungan terhadap perbuatan negara atau pelanggaran oleh negara bukan terhadap perbuatan atau pelanggaran oleh individu lain.
- Hak konstitusional merupakan pembatasan terhadap kekuasaan negara.
Perlindungan terhadap hak-hak konstitusional merupakan bagian dari bentuk jaminan terhadap hak fundamental yang dijamin oleh konstitusi. Dalam hal ini dapat dikatakan bahwa pengaduan konstitusional merupakan bentuk dari jaminan terhadap hak fundamental tersebut.
- Peran Lembaga Legislatif: DPR, DPD, dan MPR
Lembaga legislatif menempati posisi sentral dalam pembentukan norma hukum yang menjadi dasar perlindungan hak konstitusional warga negara. DPR, sebagai lembaga legislatif utama, memiliki tiga fungsi: legislasi, anggaran, dan pengawasan.[8]
- Fungsi legislasi: DPR bersama Presiden membentuk undang-undang yang berkaitan langsung dengan pemenuhan hak warga negara. Contoh konkret adalah Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU No. 20 Tahun 2003) sebagai implementasi hak konstitusional atas pendidikan.[9]
- Fungsi anggaran: DPR berperan menetapkan APBN yang menentukan alokasi dana untuk pemenuhan hak-hak dasar rakyat. Tanpa anggaran, pemenuhan hak hanya berhenti pada tataran normatif.
- Fungsi pengawasan: DPR mengawasi jalannya pemerintahan agar kebijakan yang dijalankan sesuai dengan konstitusi dan tidak melanggar hak warga negara.
Selain DPR, DPD memiliki fungsi memperjuangkan kepentingan daerah, termasuk hak masyarakat lokal dalam konteks otonomi daerah. MPR, meski kewenangannya pascareformasi lebih terbatas, tetap memiliki peran strategis dalam melakukan amandemen konstitusi yang dapat memperkuat jaminan hak-hak warga negara.[10]
- Peran Lembaga Eksekutif: Presiden dan Pemerintah
Eksekutif sebagai pelaksana pemerintahan memegang peranan penting dalam realisasi hak konstitusional. Presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan memiliki kewajiban konstitusional untuk menjalankan kebijakan yang menjamin pemenuhan hak warga negara.
UUD 1945 juga memberikan kedudukan yang kuat kepada Lembaga kepresidenan. Presiden adalah penyelenggara pemerintahan,[11] selain menjalankan kekuasaan eksekutif, presiden juga menjalankan kekuasaan membentuk peraturan perundang-undangan,[12] kekuasaan yang berkaitan dengan penegakan hukum (grasi, amnesti, dan abolisi)[13] dan lain sebagainya.
- Peran Lembaga Yudikatif: MA, MK, dan KY
Lembaga yudikatif berperan sebagai penegak hukum dan penjaga konstitusi. Mahkamah Agung (MA) memiliki fungsi mengadili perkara pada tingkat kasasi dan memastikan keseragaman penerapan hukum di seluruh Indonesia. Dengan demikian, MA menjadi instrumen penting dalam menjamin hak warga negara untuk memperoleh keadilan.[14] Mahkamah Konstitusi (MK) berfungsi menguji undang-undang terhadap UUD 1945 (judicial review). MK sering kali menjadi penyelamat hak warga negara yang terancam oleh undang-undang yang diskriminatif. Putusan MK bersifat final dan mengikat.[15] Komisi Yudisial (KY) bertugas menjaga integritas hakim agar putusan yang dihasilkan benar-benar menjamin keadilan dan tidak melanggar hak-hak warga negara. Lembaga yudikatif dengan demikian merupakan benteng terakhir bagi perlindungan hak konstitusional.
- Peran Lembaga Independen Penunjang
Selain lembaga utama, terdapat lembaga independen (independent state organs) yang memiliki peran strategis, antara lain:
- Komnas HAM: menangani kasus pelanggaran HAM dan memberikan rekomendasi kepada pemerintah maupun lembaga yudikatif.[16]
- KPK: melalui pemberantasan korupsi, KPK melindungi hak ekonomi rakyat dari penyalahgunaan keuangan negara.[17]
- Ombudsman RI: mengawasi pelayanan publik agar bebas dari maladministrasi yang berpotensi melanggar hak warga negara.[18]
Keberadaan lembaga independen ini memperkuat sistem checks and balances serta memperluas saluran perlindungan hak.
- Tantangan dalam Perlindungan Hak Konstitusional
Meskipun secara normatif sistem perlindungan hak konstitusional di Indonesia sudah cukup lengkap, terdapat sejumlah tantangan serius:
- Disharmoni regulasi, yaitu ketidaksinkronan antara UUD, undang-undang, dan peraturan di bawahnya yang sering menimbulkan kebingungan dalam implementasi.[19]
- Lemahnya koordinasi antar lembaga negara, sehingga perlindungan hak tidak berjalan secara komprehensif.
- Penyalahgunaan kekuasaan, termasuk praktik korupsi dan kolusi, yang menggerogoti anggaran pemenuhan hak rakyat.
- Kurangnya partisipasi masyarakat dalam pengawasan lembaga negara.
- Strategi Penguatan Perlindungan Hak Konstitusional
Untuk memperkuat perlindungan hak konstitusional warga negara, diperlukan strategi yang sistematis:
- Harmonisasi regulasi antar peraturan perundang-undangan agar sesuai dengan UUD 1945.
- Penguatan mekanisme checks and balances antar lembaga negara untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan.
- Optimalisasi peran lembaga independen agar lebih efektif dalam mengawasi pelanggaran hak.
- Peningkatan partisipasi masyarakat melalui mekanisme akses keadilan (access to justice) dan partisipasi publik dalam pembentukan kebijakan.
Penutup
Perlindungan hak konstitusional warga negara adalah amanat konstitusi yang wajib dijalankan oleh setiap lembaga negara sesuai tupoksi masing-masing. DPR dan lembaga legislatif menjamin hak melalui pembentukan regulasi dan fungsi pengawasan; Presiden dan pemerintah mengeksekusi kebijakan publik untuk memenuhi hak rakyat; MA, MK, dan KY menegakkan keadilan; sementara lembaga independen seperti Komnas HAM, KPK, dan Ombudsman memperkuat sistem pengawasan.
Namun, tantangan implementasi masih besar, terutama terkait disharmoni regulasi, lemahnya koordinasi, dan praktik korupsi. Untuk itu, diperlukan sinergi antarlembaga, penguatan sistem checks and balances, serta partisipasi masyarakat agar perlindungan hak konstitusional warga negara benar-benar terwujud dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
DAFTAR PUSTAKA
Abdullah, Rozali dan Syamsir. Perkembangan Hak Asasi Manusia dan Keberadaan Peradilan Hak Asasi Manusia di Indonesia, 2001. Ghalia Indonesia.
Asshiddiqie, Jimly. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. 2005. Jakarta: Konstitusi Press.
Handayani, Febri and Lysa Angrayni, “Implementasi Perlindungan Hak Konstitusional Warga Negara Oleh Mahkamah Konstitusi Menurut Sistem Ketatanegaraan Di Indonesia,” 2019 Riau Law Journal 3, no. 1.
Manan, Bagir. Lembaga Kepresidenen.1999. Gama Media.
Munte, Herdi and Christo Sumurung Tua Sagala, “Perlindungan Hak Konstitusional Di Indonesia,” 2021. Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum 8, no. 2.
Mahmud Marzuki, Peter. 2006. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana.
Ridwan HR. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Rajawali Pers, 2011.
Peraturan Perundang-Undangan
UUD NRI 1945
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI.
Media Online/Internet
https://www.hukumonline.com/berita/a/hak-konstitusional-warga-negara-lt640908f758dd9/ diakses Tanggal 09 September 2025 [14:27 WIB]
[1] Bagir Manan, Lembaga Kepresidenen.1999. Gama Media. Hlm. 44.
[2] Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia (Jakarta: Konstitusi Press, 2005), hlm. 45.
[3] UUD NRI 1945, Pasal 27–34.
[4] Febri Handayani and Lysa Angrayni, “Implementasi Perlindungan Hak Konstitusional Warga Negara Oleh Mahkamah Konstitusi Menurut Sistem Ketatanegaraan Di Indonesia,” Riau Law Journal 3, no. 1 (2019): 44, https://doi.org/10.30652/rlj.v3i1.6252. hlm 44.
[5] Rozali Abdullah dan Syamsir. Perkembangan Hak Asasi Manusia dan Keberadaan Peradilan Hak Asasi Manusia di Indonesia, Ghalia Indonesia, Telanaipura, 2001, hlm. 10
[6] Herdi Munte and Christo Sumurung Tua Sagala, “Perlindungan Hak Konstitusional Di Indonesia,” Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum 8, no. 2 (December 31, 2021): 183–92, https://doi.org/10.31289/jiph.v8i2.4791. hlm.185.
[7] https://www.hukumonline.com/berita/a/hak-konstitusional-warga-negara-lt640908f758dd9/ diakses Tanggal 09 September 2025 [14:27 WIB]
[8] UUD NRI 1945, Pasal 20A.
[9] Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
[10] Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, hlm. 87.
[11] UUD 1945, Pasal 4 ayat (1).
[12] UUD 1945, Pasal 5 dan Pasal 22.
[13] UUD 1945, Pasal 14.
[14] Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum (Jakarta: Kencana, 2006), hlm. 220
[15] Ibid., hlm. 223.
[16] UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, Pasal 75–105.
[17] Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
[18] UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI.
[19] Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, hlm. 241