PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU USAHA YANG BEROPERASI TANPA IZIN RESM

0

pertanggungjawaban pidana bagi pelaku usaha yang beroperasi tanpa izin resmi. Ketentuan perizinan digunakan sebagai instrumen pengawasan negara untuk melindungi keselamatan publik, kesehatan, lingkungan, serta menjaga persaingan usaha yang sehat. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, kajian ini meninjau berbagai peraturan perundang-undangan terkait dan menjelaskan kapan pelanggaran administratif dapat beralih menjadi tindak pidana. Studi ini juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang efektif, koordinasi antarinstansi, serta peran masyarakat dalam mendukung kepatuhan dan ketertiban ekonomi.

u369-IMG_8672-5

u369-IMG_8672-4

Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku usaha yang beroperasi tanpa izin resmi. Izin usaha dipahami sebagai instrumen pengaturan dan pengawasan negara terhadap aktivitas ekonomi untuk menjaga keselamatan publik, lingkungan, kesehatan, serta ketertiban usaha. Pelaku usaha yang menjalankan kegiatan tanpa izin dinilai telah mengabaikan kewajiban hukum dan dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sepanjang memenuhi unsur perbuatan melawan hukum, kesalahan, dan akibat yang dilarang. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan, doktrin, serta ketentuan sektoral seperti UU Lingkungan Hidup, UU Perdagangan, UU Kesehatan, dan UU Cipta Kerja. Hasil analisis menunjukkan bahwa penegakan pidana diperlukan karena sanksi administratif sering tidak cukup tegas untuk menghentikan pelanggaran. Penegakan pidana juga memiliki fungsi perlindungan masyarakat, peningkatan kepatuhan pelaku usaha, serta menjaga persaingan yang sehat. Sinergi antarinstansi pemerintah, kesiapan aparatur, sistem digital perizinan, dan laporan masyarakat menjadi faktor penting keberhasilan penindakan. Dengan pelaksanaan yang tegas dan konsisten, penegakan hukum pidana dapat menciptakan ketertiban ekonomi dan meningkatkan rasa keadilan bagi seluruh pelaku usaha.

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *