Perizinan Lingkungan dalam Bayang-Bayang Investasi: Siapa yang Diuntungkan?
Opini ini mengkaji perubahan perizinan lingkungan pasca Omnibus Law dan menyoroti bagaimana simplifikasi regulasi berpotensi menggeser fungsi perizinan dari kontrol lingkungan menjadi formalitas demi investasi.
Perizinan lingkungan merupakan instrumen hukum penting dalam menjamin keberlanjutan pembangunan. Namun, dalam praktiknya, perizinan ini sering dianggap sebagai hambatan investasi. Akibatnya, ada kecenderungan untuk deregulasi dan mempersederhanakan proses. Tulisan ini memeriksa bagaimana kebijakan perizinan lingkungan Indonesia telah berubah setelah Omnibus Law, dengan menunjukkan konflik antara kepentingan ekonomi dan perlindungan lingkungan. Apakah perizinan lingkungan masih berfungsi sebagai alat kontrol atau telah direduksi menjadi formalitas administratif untuk kepentingan investasi? Pertanyaan ini ditangani melalui pendekatan normatif dan analisis kebijakan.