EFEKTIVITAS PENGAWASAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PENEGAKAN HUKUM PERIZINAN USAHA

0

Penelitian ini membahas efektivitas pengawasan pemerintah daerah dalam penegakan hukum perizinan usaha dengan menyoroti kewenangan daerah, mekanisme pengawasan, serta faktor yang memengaruhi tingkat kepatuhan pelaku usaha. Melalui pendekatan deskriptif kualitatif, penelitian ini menemukan bahwa efektivitas pengawasan sangat dipengaruhi oleh kapasitas aparatur, koordinasi antarinstansi, dukungan teknologi, transparansi, anggaran, dan partisipasi masyarakat. Pengawasan yang optimal terbukti meningkatkan kepatuhan, memperkuat penegakan hukum, serta menciptakan iklim usaha yang tertib dan kondusif bagi pembangunan ekonomi daerah.

u374-logo-hukum

Penelitian ini bertujuan menganalisis efektivitas pengawasan pemerintah daerah dalam
penegakan hukum perizinan usaha. Pemerintah daerah memiliki kewenangan strategis untuk
mengatur, menerbitkan, dan mengawasi izin usaha sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta
regulasi turunannya. Penelitian menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan teknik
pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa keberhasilan pengawasan dipengaruhi kapasitas aparat, koordinasi
antarinstansi, dukungan teknologi, transparansi penegakan hukum, pembiayaan operasional,
serta partisipasi masyarakat. Penerapan sanksi administratif dan pidana secara tegas
berpengaruh terhadap peningkatan kepatuhan pelaku usaha. Pengawasan yang efektif
memberikan kontribusi nyata terhadap terciptanya iklim usaha yang tertib, aman, dan kondusif
bagi investasi serta pembangunan ekonomi daerah. Penelitian ini menegaskan bahwa
pemerintah daerah perlu terus meningkatkan kualitas tata kelola agar pelaksanaan pengawasan
berjalan optimal dan memberikan hasil yang terukur.

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *