SYARAT DAN KETENTUAN REGULASI PENANAMAN MODAL ASING DI WILAYAH NEGARA INDONESIA
Tulisan ini membahas regulasi penanaman modal asing (PMA) di Indonesia dengan fokus pada kerangka hukum, mekanisme perizinan, dan pembatasan kepemilikan asing di sektor tertentu. Pembahasan menekankan peran Undang-Undang Penanaman Modal serta kebijakan turunannya, termasuk sistem perizinan berbasis risiko melalui OSS, dalam memberikan kepastian hukum bagi investor asing. Regulasi PMA diposisikan sebagai instrumen untuk menyeimbangkan kepentingan investasi dan perlindungan nasional, meskipun masih menghadapi tantangan sinkronisasi regulasi, pengawasan, dan konsistensi penegakan hukum.
Jurnal ini menganalisis secara komprehensif pengaturan hukum perusahaan penanaman modal asing (PMA) di Indonesia dengan menitikberatkan pada kerangka regulasi yang berlaku, mekanisme perizinan usaha, serta pembatasan kepemilikan asing pada sektor-sektor usaha tertentu. Pembahasan difokuskan pada peran Undang-Undang Penanaman Modal beserta peraturan pelaksananya, termasuk penerapan sistem perizinan berbasis risiko melalui Online Single Submission (OSS), dalam menciptakan kepastian hukum dan iklim investasi yang kondusif bagi perusahaan PMA. Selain itu, jurnal ini memandang regulasi PMA sebagai instrumen negara untuk mengelola arus modal asing agar selaras dengan kepentingan pembangunan nasional dan perlindungan kepentingan strategis negara. Meskipun demikian, dalam tataran implementasi, regulasi tersebut masih menghadapi berbagai tantangan, antara lain terkait sinkronisasi antar peraturan, efektivitas pengawasan, serta konsistensi penegakan hukum di tingkat praktik.
Kata Kunci: Hukum Investasi; Investasi Asing; Pertumbuhan Ekonomi Nasional