HAK ATAS LINGKUNGAN HIDUP YANG SEHAT: PERAN MASYARAKAT DALAM PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN DI INDONESIA
Pendahuluan
Ruang lingkup dalam KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) dapat di definisikan sebagai luasnya subjek yang tercakup, Dalam konteks ruang lingkup Indonesia merupakan tempat NKRI yaitu nusantara dalam melakukan kedaulatan dan hak berdaulat serta segala otoritas dan kewenangannya.
Berdasarkan undang-undang republik indonesia nomor 23 tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup menjelaskan bahwa “lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, tahan, keadaan, dan mahkluk hidup termasuk manusia dan perlakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta mahkluk hidup lain”. Sehingga, hal ini dapat diartikan bahwa pemerintah atau pemangku kekuasaan memiliki kewajiban dan peran sentral untuk mengelola lingkungan hidup dan menjaga keberlanjutan di Indonesia. Tanggungjawab ini mencakup perencanaan, pemanfaatan sumber daya, pemeliharaan, pemulihan serta pengawasan dan pengendalian terhadap berbagai aspek lingkungan di Indonesia.
Setiap orang membutuhkan lingkungan hidup yang sehat dan hal ini merupakan hak mendasar masyarakat indonesia. Hak ini dijamin dalam pasal 28H UUD NRI 1945 serta pasal 9 ayast 3 UU No. 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia yang menegaskan hak tersebut. Jika pengelolaan lingkungan dilakukan secara serampangan, kualitasnya akan merosot. Namun, bila dikelola dengan bijak, kualitas lingkungan akan meningkat dan mendukung tercapainya pembangunan berkelanjutan.
Konsep pembangunan berkelanjutan menekankan bahwa kebutuhan generasi sekarang harus dipenuhi tanpa mengorbankan hak generasi di masa depan. Oleh karena itu, diperlukan pengelolaan serta perlindungan lingkungan hidup yang mampu untuk menjamin keberlanjutan pembangunan demi kepentingan generasi berikutnya. Tanggung jawab atas perlindugan dan pengelolaan lingkungan tidak hanya berada di tangan pemerintah namun membutuhkan keterlibatan aktif masyarakat dalam menjaga dan mengawasi kualitas lingkungan agar tetap sehat.
Pembahasan
Masalah lingkungan hidup adalah hal yang natural terjadi yaitu berbagai peristiwa yang terjadi sebagai proses alami yang dapat pulih dengan sendirinya. Akan tetapi, sekarang ni masalah lingkungan yang alami itu seringkali terjadi karena manusia yang menjadi sebab pemicunya bagi peristiwa lingkungan.
Manusia yang secara sembarangan dalam mengelola lingkungan tempat mereka tinggali sehingga terjadinya pencemaran baik itu pencemaran air, udara maupun tanah menjadi faktor masif penyebab terjadinya berbagai bencana alam di indonesia. Kesalahan dalam pengelolaan lingkungan biasanya dipicu oleh faktor faktor seperti rendahnya pendidikan, masalah ekonomi, gaya hidup, lemahnya aturan hukum, dan kurangnya pengawasan. Hal ini mengakibatkan pencemaran dan kerusakan lingkungan terus terjadi. Meski demikian, penegakan hukum terhadap pelaku pencemaran masih belum terlihat secara nyata.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) pada dasarnya membuka ruang bagi masyarakat untuk terlibat dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan. Pasal 26 ayat (2) UU PPLH menegaskan bahwa partisipasi masyarakat harus dilaksanakan dengan prinsip keterbukaan informasi yang lengkap dan transparan serta disampaikan sebelum suatu kegiatan dijalankan. Selanjutnya, Pasal 26 ayat (3) mengatur bahwa dalam proses perizinan lingkungan, aspirasi masyarakat wajib dituangkan dalam bentuk dokumen tertulis yang ditandatangani oleh perwakilan masyarakat.
Pasal 26 UU PPLH menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam memberikan masukan terhadap rencana usaha atau kegiatan agar penerapannya lebih efektif. Meski demikian, kepastian hukum lingkungan masih sulit dicapai karena kelemahan dalam aturan yang ada. Untuk itu, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk penegakan hukumnya, harus melibatkan masyarakat secara maksimal. Pemerintah pun wajib membuka ruang partisipasi agar pembangunan berkelanjutan bisa terwujud.
Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH) adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah, swasta, dan masyarakat. Untuk menghindari konflik lingkungan, PPLH harus didasarkan pada prinsip-prinsip tata kelola yang baik (good governance), yang menurut UNDP (1997) mencakup 8 prinsip, seperti kesetaraan partisipasi, responsivitas, konsensus, akuntabilitas, dan transparansi. Konsep ini sejalan dengan asas-asas umum pemerintahan negara yang baik di Indonesia (UU No. 28 Tahun 1998), seperti kepastian hukum, keterbukaan, dan akuntabilitas.
Salah satu peran utama masyarakat dalam PPLH adalah pengawasan. Pengawasan ini merupakan bentuk partisipasi yang bersifat preventif (pencegahan) dalam penegakan hukum administrasi, bertujuan untuk memaksakan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. Pemerintah wajib mengoptimalkan pelibatan masyarakat dalam fungsi pengawasan lingkungan agar menjadi lebih efektif, efisien, dan optimal. Keterlibatan ini harus menjangkau hingga ke tingkat wilayah terbawah. Pengawasan ini juga merupakan syarat sebelum pemerintah dapat menerapkan sanksi administrasi kepada pelanggar. Selain itu, pengawasan yang melibatkan masyarakat juga berfungsi sebagai pembinaan bagi penanggung jawab usaha/kegiatan sebelum sanksi diberlakukan
Partisipasi masyarakat untuk melindungi hak atas lingkungan yang baik dan sehat diwadahi dalam berbagai instrumen PPLH, seperti:
Perencanaan
Pengawasan
Baku Mutu Lingkungan (BML)
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
Perizinan lingkungan
Secara spesifik, UU PPLH Pasal 26 mengatur partisipasi masyarakat dalam dokumen AMDAL, termasuk pengkajian, evaluasi, serta pemberian saran, masukan, dan tanggapan. Hukum lingkungan yang sensitif terhadap kebutuhan sosial memberi hak kepada masyarakat untuk berperan aktif. Jika masyarakat mengalami kerugian akibat pencemaran atau kerusakan, mereka berhak mengajukan gugatan perwakilan kelompok (Pasal 91 UU PPLH).
Meskipun secara yuridis Pasal 70 UU PPLH menjamin hak dan kesempatan luas bagi masyarakat untuk berperan aktif, pelaksanaannya masih dikhawatirkan belum maksimal. Peran serta masyarakat dalam PPLH sangat luas, tidak hanya mencakup individu tetapi juga kelompok dan organisasi. Bentuk-bentuk partisipasi yang diatur dalam Pasal 70 ayat (2) UU PPLH meliputi:
Pengawasan sosial
Masyarakat dapat menyalurkan aspirasi melalui lembaga parlemen (DPRD, DPR, DPD) untuk mengawasi pembuatan dan penegakan hukum lingkungan.
Pemberian saran, pendapat, usul, keberatan, dan/atau pengaduan
Masyarakat dapat mengajukan keberatan atau pengaduan kepada pihak berwenang atau penegak hukum terhadap tindakan yang merusak lingkungan. Sengketa yang timbul dapat diselesaikan melalui jalur litigasi (pengadilan) atau non-litigasi.
Penyampaian informasi dan/atau laporan
Masyarakat dapat segera melaporkan masalah lingkungan kepada pemerintah atau organisasi terkait agar perbaikan dan pencegahan kerusakan dapat dilakukan.
Berdasarkan analisis data BNPB, tampak jelas bahwa Indonesia menghadapi kenaikan signifikan dalam frekuensi kejadian bencana alam yang bersifat ekologis (bencana ekologi) selama kurun waktu empat tahun terakhir. Tren ini menunjukkan adanya peningkatan kerentanan lingkungan dan perlunya perhatian serius dari semua pihak. Dengan adanya peningkatan eskalasi ini, maka menjadi kebutuhan mendesak untuk membangun dan memelihara kerja sama yang erat dan berkesinambungan di antara seluruh pihak yang berkepentingan, mulai dari pemerintah, sektor swasta, akademisi, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga masyarakat luas sebagai garda terdepan. Kolaborasi ini bertujuan utama untuk merumuskan dan mengimplementasikan strategi pencegahan, mitigasi, dan adaptasi guna mengantisipasi serta menekan laju kerusakan lingkungan yang berpotensi menjadi lebih parah di masa mendatang.
Penutup
Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak fundamental yang dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan di Indonesia, seperti Pasal 28H UUD NRI 1945 dan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Pengelolaan lingkungan hidup tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga memerlukan keterlibatan aktif masyarakat. Partisipasi masyarakat dalam PPLH mencakup perencanaan, pengawasan, pemberian masukan, pengaduan, serta pelaporan terhadap potensi kerusakan lingkungan.
Peran masyarakat dalam penegakan hukum lingkungan sangat penting untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan dan mencegah terjadinya pencemaran atau kerusakan lingkungan. Namun, pelaksanaan partisipasi ini masih menghadapi kendala, seperti lemahnya penegakan hukum, kurangnya transparansi, dan minimnya kesadaran masyarakat. Oleh karena itu, kolaborasi antara pemerintah, swasta, dan masyarakat harus diperkuat agar prinsip pembangunan berkelanjutan dapat terwujud.
Saran
1. Pemerintah dan lembaga terkait perlu mengintensifkan program edukasi lingkungan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hak dan kewajiban mereka dalam menjaga lingkungan.
2. Mekanisme partisipasi masyarakat dalam PPLH harus lebih transparan dan mudah diakses, termasuk dalam proses AMDAL dan perizinan lingkungan.
3. Aparat penegak hukum perlu meningkatkan pengawasan dan memberikan sanksi tegas terhadap pelanggaran lingkungan, serta melibatkan masyarakat dalam pengawasan preventif.