Larangan Akun Ganda dalam Rancangan Undang-Undang Penyiaran dan Tantangan Negara Hukum Demokratis
Analisis akademis mengenai wacana pelarangan akun ganda (second account) dalam Rancangan Undang-Undang Penyiaran yang berpotensi membatasi kebebasan berpendapat dan hak konstitusional warga negara di ruang digital.

Rancangan Undang-Undang Penyiaran kembali menimbulkan perdebatan publik karena adanya wacana pelarangan penggunaan akun ganda di media sosial. Tulisan ini meninjau wacana tersebut dari perspektif hukum tata negara dan hukum administrasi negara, dengan menekankan pentingnya perlindungan hak konstitusional warga negara atas kebebasan berekspresi sebagaimana diatur dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945.
Penulis berpendapat bahwa pelarangan akun ganda merupakan bentuk overregulation yang dapat menghambat perkembangan demokrasi digital di Indonesia. Sebagai alternatif, diperlukan penguatan literasi digital, kolaborasi dengan platform digital, dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan media sosial menggunakan regulasi yang sudah ada.