Peran Negara terhadap Terjadinya Maladministrasi pada Layanan Publik Digital

0

Kajian hukum administrasi negara ini menjelaskan tanggung jawab pemerintah dalam menghadapi potensi maladministrasi digital. Negara wajib menjamin akuntabilitas, kepastian hukum, dan perlindungan hak publik di era pemerintahan digital.

u364-Foto-Alviandini-Nanda-removebg-preview

Peran Negara terhadap Terjadinya Maladministrasi pada Layanan Publik Digital
Oleh: Alviandini Nanda Fajriah
Universitas Sultan Agung Tirtayasa

Transformasi digital dalam layanan publik menjadi langkah besar bagi pemerintah Indonesia menuju sistem pemerintahan yang lebih cepat, efisien, dan transparan. Namun di balik kemajuan ini, muncul potensi baru maladministrasi yang tidak lagi hanya disebabkan oleh kesalahan individu pejabat, melainkan juga oleh kegagalan sistem digital dan kebijakan yang belum adaptif terhadap perubahan teknologi.

Dalam konteks Hukum Administrasi Negara, negara tetap memikul tanggung jawab hukum atas segala bentuk maladministrasi publik, termasuk yang terjadi di ruang digital. Prinsip negara hukum (rechsstaat) sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap tindakan pemerintah — baik manual maupun elektronik — harus berdasar pada hukum, bukan kekuasaan semata.

Asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) seperti kepastian hukum, akuntabilitas, keterbukaan, dan proporsionalitas harus tetap dijadikan pedoman dalam penyelenggaraan layanan digital. Misalnya, ketika sistem pelayanan online mengalami gangguan hingga merugikan masyarakat, tanggung jawab tidak dapat hanya dibebankan kepada operator teknis, tetapi melekat pada lembaga pemerintah sebagai penyelenggara layanan publik.

Negara juga dituntut untuk membangun sistem digital yang aman, inklusif, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Penguatan regulasi, peningkatan literasi digital aparatur, serta mekanisme pengawasan berbasis teknologi menjadi langkah penting agar maladministrasi digital dapat dicegah sejak dini.

Dengan demikian, digitalisasi pemerintahan tidak boleh menghapus tanggung jawab hukum negara. Sebaliknya, kemajuan teknologi seharusnya menjadi sarana untuk memperkuat prinsip keadilan, transparansi, dan perlindungan hak warga negara dalam pelayanan publik.

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *