PERAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERIZINAN USAHA
Penelitian ini membahas peran pemerintah daerah dalam menyelesaikan sengketa perizinan usaha, mulai dari kewenangan penerbitan izin, mekanisme penyelesaian sengketa secara administratif seperti mediasi, keberatan, hingga peninjauan kembali hingga potensi eskalasi ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Kajian menekankan pentingnya transparansi, kapasitas aparatur, penerapan asas-asas umum pemerintahan yang baik, serta dukungan sistem digital seperti OSS dalam menciptakan kepastian hukum dan mencegah konflik berkepanjangan antara pelaku usaha, masyarakat, dan pemerintah daerah.
Perizinan usaha menjadi point penting dalam penyelenggaraan kegiatan ekonomi dan investasi pada tingkat daerah. Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengatur, menerbitkan, mengawasi, sekaligus menyelesaikan sengketa yang timbul dari proses perizinan usaha sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, serta ketentuan sektor lain yang berkaitan. Sengketa sering timbul akibat penolakan izin, pencabutan izin, perbedaan pemahaman aturan, lemahnya dokumentasi, ketidakjelasan prosedur pelayanan, hingga keberatan masyarakat terhadap dampak suatu kegiatan usaha. Penelitian ini bertujuan memberikan gambaran mengenai peran pemerintah daerah dalam penyelesaian sengketa perizinan usaha melalui mekanisme administratif internal seperti keberatan, mediasi, dialog, dan pembuktian dokumen sebelum sengketa berkembang ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan pengumpulan data melalui studi dokumen peraturan perundang-undangan, analisis proses administratif, serta kajian literatur mengenai penyelesaian sengketa. Hasil analisis menunjukkan bahwa efektivitas penyelesaian sengketa sangat dipengaruhi kapasitas aparatur, transparansi pelayanan, mutu dokumentasi, pelaksanaan asas-asas umum pemerintahan yang baik, penerapan sistem OSS, serta komitmen daerah dalam memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Peran pemerintah daerah yang profesional, responsif, dan akuntabel menjadi kunci untuk menjaga iklim investasi, mencegah konflik berkepanjangan, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.