REFORMASI HUKUM PERIZINAN DI INDONESIA: ANALISIS DALAM PERSFEKTIF PELAYANAN PUBLUK DAN KEPASTIAN HUKUM

0

Jurnal ini membahas Reformasi Hukum Perizinan di Indonesia dengan fokus pada efektivitas sistem Online Single Submission (OSS) dan pendekatan Risk-Based Approach (RBA) dalam meningkatkan pelayanan publik serta kepastian hukum. Reformasi ini dinilai sebagai langkah penting pemerintah dalam menciptakan tata kelola birokrasi yang efisien, transparan, dan berkeadilan, meski masih menghadapi tantangan di lapangan seperti keterbatasan infrastruktur digital, kapasitas SDM, dan sinkronisasi regulasi antar lembaga.

u375-WhatsApp-Image-2025-12-03-at-16.11.49-1

Reformasi hukum perizinan di Indonesia merupakan langkah strategis pemerintah untuk memperbaiki tata kelola birokrasi yang selama ini dinilai lambat, tumpang tindih, dan kurang transparan. Melalui penerapan sistem Online Single Submission (OSS) serta pendekatan perizinan berbasis risiko (Risk-Based Approach), pemerintah berupaya meningkatkan efisiensi pelayanan publik dan menjamin kepastian hukum bagi masyarakat serta pelaku usaha. Reformasi ini telah membawa kemajuan dalam proses perizinan yang lebih cepat, terintegrasi, dan akuntabel. Namun, implementasi di lapangan masih menghadapi berbagai kendala, seperti keterbatasan infrastruktur digital, ketidaksinkronan data antar lembaga, serta rendahnya pemahaman pengguna terhadap sistem OSS. Dengan demikian, keberhasilan reformasi hukum perizinan tidak hanya bergantung pada perubahan regulasi, tetapi juga pada penguatan kelembagaan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta harmonisasi kebijakan pusat dan daerah.

Kata kunci: Reformasi hukum, perizinan, pelayanan publik, kepastian hukum.

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *