Dinamika Limbah Baterai Kendaraan Mobil Listrik: Risiko, Pengelolaan, Dan Kepastian Hukum Di Indonesia

0

Dalam beberapa tahun terakhir, perkembangan kendaraan listrik menjadi sorotan utama dalam upaya mewujudkan sistem transportasi yang lebih ramah lingkungan di Indonesia. Dorongan pemerintah serta meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap urgensi pengurangan emisi gas rumah kaca telah berperan penting dalam mempercepat pertumbuhan pasar kendaraan listrik di negeri ini. Meskipun kendaraan listrik dipandang sebagai opsi yang lebih ekologis dibandingkan kendaraan berbahan bakar fosil, terdapat pula aspek negatif yang perlu dicermati, khususnya terkait pengelolaan limbah baterai. Baterai yang menjadi komponen utama kendaraan listrik, walaupun dirancang memiliki daya tahan tinggi, tetap memiliki batas usia pemakaian. Ketika masa pakainya berakhir, baterai tersebut berpotensi menjadi limbah berbahaya, berdasarkan hal tersebut, perlu adanya regulasi hukum yang mengaturnya, sebagai teknis dalam penerapan mengatasi permasalahan tersebut.

u266-baterai-1

u266-baterai

Mobil listrik menggunakan baterai lithium-ion berkapasitas besar yang tersusun atas berbagai jenis logam berat, termasuk litium, nikel, mangan, dan kobalt. Komponen baterai tersebut memiliki umur pakai yang terbatas, umumnya antara delapan hingga sepuluh tahun, bergantung pada pola penggunaan serta kondisi suhu saat pengoperasian. Setelah mencapai batas usia fungsionalnya, baterai tersebut tidak dapat dibuang secara sembarangan.

Kandungan logam berat serta zat elektrolit berbahaya di dalam baterai berpotensi mencemari tanah dan sumber air apabila terjadi kebocoran maupun insiden kebakaran. Tanpa mekanisme penanganan yang memadai, limbah baterai kendaraan listrik dapat menimbulkan risiko signifikan terhadap lingkungan dan kesehatan manusia. Kontaminasi oleh logam berat seperti kobalt dan litium bersifat toksik serta sulit terurai secara alami. Selain itu, limbah baterai dari kendaraan listrik juga dapat mencemari udara apabila tidak dikelola secara benar. Praktik penghancuran atau pembakaran baterai secara sembarangan dapat melepaskan gas berbahaya ke atmosfer, termasuk sulfur dioksida, nitrogen dioksida, dan partikel beracun lainnya.

Paparan terhadap polutan udara tersebut dapat memicu berbagai gangguan kesehatan, mulai dari iritasi pada sistem pernapasan, kesulitan bernapas, hingga risiko penyakit serius seperti kanker. Selain dampaknya terhadap kesehatan dan lingkungan, limbah baterai kendaraan listrik juga berpotensi menimbulkan bahaya kebakaran maupun ledakan apabila tidak ditangani secara tepat. Baterai yang terpapar suhu tinggi atau tekanan eksternal dapat mengalami reaksi kimia yang tidak terkendali, yang berpotensi menghasilkan gas berbahaya bahkan memicu ledakan.

Salah satu permasalahan yang paling krusial adalah belum tersedianya sistem pendaurulangan baterai kendaraan listrik yang memadai di Indonesia.

Terdapat beberapa hal yang dapat dilakukan guna menghadapi tantangan tersebut, diantaranya adalah:

  1. Pengembangan infrastruktur daur ulang nasional dengan dukungan teknologi ramah lingkungan dan insentif fiskal bagi investor.
  2. Sistem pengumpulan dan pelacakan baterai bekas melalui skema berbasis data digital yang dapat memantau distribusi dan usia pakai baterai.
  3. Edukasi kepada masyarakat dan bengkel independen agar limbah baterai tidak dibuang sembarangan.
  4. Kerja sama internasional dalam teknologi daur ulang dan pemanfaatan kembali komponen baterai secara aman dan efisien

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *